BANDAR LAMPUNG (MajalahHukum.com) — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPW PANI) Provinsi Lampung, Sapron Gelar Khadin Imba Kesuma, mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, menjadi agen perubahan dengan berani mengatakan tidak terhadap narkoba.
Ajakan tersebut disampaikan Sapron dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Anti Narkotika P4GN yang digelar di SMPN 3 Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMPN 3 Hajimena tersebut diikuti sekitar 190 peserta yang terdiri dari siswa-siswi kelas IX serta dewan guru pendamping.
Dalam pemaparannya, Sapron yang juga dikenal sebagai tokoh adat mengingatkan bahwa generasi muda merupakan kelompok yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia mengajak para pelajar untuk mampu menjaga diri, mengendalikan lingkungan pergaulan, serta memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
”Peredaran gelap narkoba saat ini semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi anak-anak dan remaja yang masih sangat rentan terhadap keinginan untuk mencoba-coba,” ujar Sapron di hadapan para peserta.
Menurutnya, narkoba bukan hanya menjadi persoalan aparat penegak hukum, melainkan musuh bersama yang harus dihadapi seluruh elemen masyarakat.
“Narkoba bukan musuh aparat, tetapi musuh kita bersama. Ini menjadi ancaman bagi generasi muda bangsa dan juga ancaman bagi negara, karena penyelundupan narkotika saat ini semakin canggih dengan berbagai modus,” tegasnya.
Sapron juga menyampaikan data mengenai perkembangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Mengutip data survei nasional BNN bersama BPS dan BRIN periode 2023–2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika disebut mencapai 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif.
Kelompok usia 15–24 tahun menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian serius, dengan prevalensi mencapai 2,53 persen.
Ia juga menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika melalui cairan vape.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, hingga 12 Agustus 2026, Laboratorium BNN RI telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, 1.716 sampel dinyatakan positif mengandung narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS).
Sapron menyebut sebanyak 1.552 sampel atau sekitar 88,9 persen terdeteksi mengandung etomidate.
Karena itu, menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, akademisi, masyarakat, dan generasi muda.
”Sekolah Bersih Narkoba atau Bersinar tidak hanya diwujudkan melalui aturan, tetapi juga melalui budaya saling menjaga dan keberanian untuk menolak narkotika,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW PANI Lampung juga menyatakan dukungannya terhadap program BNN RI, termasuk gerakan Ananda Bersinar atau aksi nasional anti narkotika yang menyasar kalangan anak dan pelajar.
Menurutnya, program tersebut perlu diperkuat melalui lima pilar utama, yakni pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi, pemberdayaan, ketahanan, dan kolaborasi.
Di akhir paparannya, Sapron menitipkan pesan kepada para pelajar agar senantiasa menjaga diri, lingkungan, dan sekolah dari ancaman narkotika.
”Jaga diri, jaga aman, dan jaga sekolah,” pesannya.
Ia berharap generasi muda yang sehat, inovatif, produktif, berintegritas, dan bersih dari narkotika dapat menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Sapron menegaskan, penguatan kolaborasi antara PANI dengan pemerintah, akademisi, sekolah, kampus, keluarga, pelajar, masyarakat, dan generasi muda menjadi kunci dalam menghadapi ancaman bahaya narkotika.
”Untuk kemanusiaan, kita harus berani menyatakan perang terhadap narkoba,” pungkasnya.
(Humas DPW PANI Lampung)








