Beranda Pidana Khusus Ketut Sumedana : Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Tunggu Izin Presiden Jokowi

Ketut Sumedana : Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Tunggu Izin Presiden Jokowi

Ketut Sumedana : Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Tunggu Izin Presiden Jokowi -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Sebagaimana diketahui, nama Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam sidang kasus tersebut.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut mengatakan, pemeriksaan Achsanul tinggal menunggu persetujuan tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

“Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24; tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis presiden,” ujar Ketut dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

Ketut menuturkan, tim penyidik Kejagung wajib mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke presiden.

“Sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil Saudara AQ sebagai saksi,” ujarnya.

Dia pun meyakini komitmen Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam hal pemberantasan korupsi yang sama-sama ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapa pun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi, sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.