Beranda Klinik Hukum Hari Ini DPR RI Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS

Hari Ini DPR RI Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS

Rapat Paripurna Di Gedung DPR RI

Jakarta, MH – Hari ini DPR RI menggelar rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna DPR hari ini, salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 wakil ketua. Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ucap Puan, Selasa (12/4/2022).

TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.

Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.

Menurut catatan dari sekjen DPR daftar hadir pada rapat paripurna hari ini terdapat fisik 51 dan virtual 225, izin 35, sehingga jumlah 311 orang yang dihadiri oleh seluruh fraksi. Oleh karena itu dinyatakan kuorum telah tercapai.

Berikut sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat paripurna:

1. Upacara Pengambilan Sumpah Anggota DPR (PAW);

2. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper Test) terhadap Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025, (dilanjutkan dengan pengambilan keputusan);

3. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper Test) terhadap Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas dasa Keuangan Periode 2022-2027, (dilanjutkan dengan pengambilan keputusan);

4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

5. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI yaitu:

a. Rancangan Undang-Undang tentang Papua Selatan;

b. Rancangan Undang-Undang tentang Papua Tengah;

c. Rancangan Undang-Undang tentang Pegunungan Tengah, (dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI).

6. Laporan BURT DPR RI terhadap pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2023, (dilanjutkan dengan pengambilan keputusan);

7. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

a. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;

b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

c. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;

d. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;

e. Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen, (dilanjutkan dengan pengambilan keputusan).

 

(MH)