Beranda Artikel Telepon di Tengah Rapat: Mengurai Pemberhentian Purbaya dari Kursi Menteri Keuangan

Telepon di Tengah Rapat: Mengurai Pemberhentian Purbaya dari Kursi Menteri Keuangan

0
Empat hari setelah merombak sekitar 400 pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menerima telepon ketika sedang mengikuti pembahasan RAPBN 2027. Beberapa jam kemudian, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Pemberhentiannya sudah terang secara hukum, tetapi alasan lengkap di balik keputusan itu belum seluruhnya terbuka.

JAKARTA, MajalahHukum.com — Senin, 14 September 2026, Purbaya Yudhi Sadewa masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri Keuangan. Ia berada di Kompleks Parlemen, Senayan, mengikuti pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 bersama Dewan Perwakilan Daerah.

Di tengah rapat, telepon masuk. Purbaya kemudian meninggalkan forum. Belakangan ia mengatakan bahwa pemberitahuan mengenai pergantian dirinya disampaikan melalui sambungan telepon oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Beberapa jam kemudian, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru.

Pergantian itu bukan rumor. Sekretariat Negara mengonfirmasi pelantikan Suahasil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024–2029.

Masa jabatan Purbaya pun berakhir sekitar satu tahun setelah ia dipercaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.

Empat Hari Setelah Merombak Ratusan Pejabat

Ada satu peristiwa yang membuat pemberhentian Purbaya menarik perhatian lebih luas. Hanya empat hari sebelumnya, pada 10 September 2026, ia melakukan rotasi dan mutasi besar di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sekitar 400 pejabat disebut terdampak, terdiri atas sekitar 50 pejabat eselon II dan 350 pejabat eselon III. Perombakan itu antara lain menyentuh lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketika dilakukan, Purbaya menggambarkan penataan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki organisasi dan kinerja Kementerian Keuangan. Tetapi kedekatan waktunya dengan pemberhentian segera memunculkan pertanyaan: apakah perombakan itu ikut menentukan nasib Purbaya?

Sehari setelah diberhentikan, Purbaya memberikan petunjuk penting. Ia mengakui bahwa persoalan mutasi tersebut “sebagian” berkaitan dengan pemberhentiannya.

Pernyataan itu penting, tetapi tidak dapat ditarik lebih jauh daripada yang dikatakan Purbaya sendiri. Ia tidak menyebut rotasi sebagai satu-satunya penyebab dan tidak menjelaskan secara terperinci faktor lain yang berada di balik keputusan Presiden. Reuters juga melaporkan bahwa Purbaya sebelumnya telah memperkirakan kemungkinan dirinya diganti, meskipun ia mengaku kecewa ketika keputusan tersebut benar-benar terjadi.

Muncul Laporan tentang Dinamika Internal

Pada 16 September 2026, Reuters melaporkan adanya dinamika di internal Kementerian Keuangan menjelang pemberhentian Purbaya. Mengutip tiga sumber pemerintah yang mengetahui persoalan tersebut, Reuters menyebut terdapat keberatan terhadap sejumlah rotasi pejabat, terutama di lingkungan pajak dan bea cukai.

Dalam laporan itu disebutkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto keberatan terhadap sebagian perombakan. Reuters, berdasarkan sumbernya, juga melaporkan bahwa persoalan tersebut kemudian sampai kepada Presiden.

Namun bagian ini memerlukan kehati-hatian. Informasi mengenai jalannya dinamika internal tersebut sebagian berasal dari sumber anonim dan bukan penjelasan resmi Presiden mengenai alasan pemberhentian.

Djaka juga membantah adanya konflik dengan Purbaya. Karena itu, adanya perselisihan personal atau satu pertentangan tertentu belum dapat ditempatkan sebagai fakta final yang menjadi penyebab tunggal pergantian Menteri Keuangan.

Yang dapat dipastikan sejauh ini lebih terbatas: Purbaya melakukan perombakan besar, empat hari kemudian ia diberhentikan, dan ia sendiri mengakui bahwa persoalan mutasi tersebut mempunyai kaitan “sebagian” dengan pemberhentiannya.

Selebihnya masih memerlukan penjelasan lebih lengkap.

Secara Hukum, Kewenangan Presiden Jelas

Dari perspektif hukum tata negara, pergantian tersebut tidak menimbulkan persoalan mengenai kewenangan. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam kerangka sistem presidensial Indonesia, menteri merupakan pembantu Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengganti Menteri Keuangan. Keppres Nomor 97/P Tahun 2026 menjadi tindakan hukum formal yang mengakhiri jabatan Purbaya sekaligus mengangkat Suahasil sebagai penggantinya.

Persoalannya bukan pada sah atau tidaknya kewenangan tersebut, melainkan pada apa pertimbangan substantif Presiden menggunakan kewenangan itu pada 14 September 2026.

Sampai 16 September, publikasi resmi Sekretariat Negara mengenai pelantikan Suahasil menjelaskan dasar Keppres dan proses pelantikan, tetapi tidak memerinci alasan Presiden memberhentikan Purbaya. Itulah bagian yang masih menyisakan ruang pertanyaan.

Suahasil dan Pesan Menjaga Kredibilitas APBN

Suahasil Nazara bukan orang baru di Kementerian Keuangan. Sebelum menjadi menteri, ekonom dan akademisi itu telah lama berada di lingkaran kebijakan fiskal pemerintah dan menjabat Wakil Menteri Keuangan.

Setelah dilantik, Suahasil menyampaikan arahan Presiden agar kesehatan dan kredibilitas keuangan negara dijaga. Menurut dia, APBN harus mampu membiayai program-program prioritas pemerintah, tetapi pada saat yang sama tetap sehat dan dapat dipercaya.

Pernyataan itu menunjukkan prioritas yang dibebankan kepada Menteri Keuangan baru. Namun tidak terdapat dasar yang cukup untuk otomatis menafsirkannya sebagai kritik Presiden terhadap seluruh kebijakan Purbaya.

Sehari kemudian, pada 15 September, Kementerian Keuangan menggelar serah terima jabatan. Purbaya menyerahkan kepemimpinan kepada Suahasil setelah sekitar satu tahun memegang kendali di kementerian yang mengelola fiskal negara.

Tidak ada pidato panjang dari Purbaya. Ia berterima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan dan meninggalkan jabatan yang baru setahun sebelumnya dipercayakan kepadanya.

Di luar acara formal, Purbaya mengakui dirinya sempat kecewa. Ketika ditanya mengenai rencana setelah tidak lagi menjadi Menteri Keuangan, ia menjawab ringan: ingin kembali menjalani kehidupan pribadi, termasuk memancing. Sebuah penutup sederhana setelah pergantian kekuasaan yang berlangsung sangat cepat.

Keputusan Sudah Final, Alasannya Belum Sepenuhnya Terbuka

Dari rangkaian peristiwa tersebut, garis antara fakta dan hal yang masih harus dikonfirmasi sebenarnya cukup jelas. Purbaya telah resmi diberhentikan. Suahasil telah dilantik. Dasar hukumnya adalah Keppres Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian terjadi empat hari setelah Purbaya merombak sekitar 400 pejabat Kementerian Keuangan, dan Purbaya sendiri mengakui bahwa persoalan tersebut “sebagian” berkaitan dengan berakhirnya masa jabatannya.

Di sisi lain, laporan mengenai keberatan pejabat tertentu dan dinamika internal belum dapat diperlakukan sebagai penjelasan resmi mengenai alasan Presiden. Sebagian keterangan masih bersumber dari pihak anonim, sementara pihak yang disebut terlibat juga telah menyampaikan bantahan.

Karena itu, belum cukup dasar untuk mengatakan bahwa Purbaya diberhentikan hanya karena satu konflik, satu pejabat, atau satu kebijakan tertentu.

Keputusan Presiden sudah selesai secara hukum dan administratif. Yang belum sepenuhnya diketahui publik adalah keseluruhan pertimbangan yang melahirkan keputusan tersebut.

Apakah perombakan ratusan pejabat merupakan faktor utama? Apakah terdapat perbedaan mengenai pengelolaan organisasi dan kebijakan fiskal? Ataukah Presiden memiliki pertimbangan yang lebih luas tentang arah Kementerian Keuangan? Jawabannya belum seluruhnya tersedia.

Purbaya telah meninggalkan kursi Menteri Keuangan, dan Suahasil telah mengambil alih kendali APBN. Tetapi di balik pergantian yang berlangsung hanya dalam hitungan jam itu, masih tersisa satu pertanyaan penting: apa keseluruhan alasan yang membuat Presiden memutuskan bahwa masa Purbaya di Kementerian Keuangan harus berakhir pada 14 September 2026?

Oleh : Bernard Simamora

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.