Beranda Perkara LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Karena Hal Ini

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Karena Hal Ini

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Karena Hal Ini -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana, Bharada Richard Eliezer, karena wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial berkata hal itu juga bertentangan dengan aturan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/03/2023).

LPSK telah menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima Richard.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Sementara itu, pemimpin Redaksi Kompas Tv Rosiana Silalahi bersikukuh wawancara pihaknya dengan Richard sudah sesuai prosedur. Kompas TV telah mengantongi izin dari kuasa hukum Richard dan Kementerian Hukum dan HAM.

Rosiana berkata wawancara itu untuk menampilkan pesan kejujuran. Dia pun mencantumkan perihal kebebasan pers dalam surat klarifikasi terhadap LPSK.

“Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ucap Rosiana dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Richard adalah narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun penghentian perlindungan kepada Eliezer itu diputuskan LPSK melalui sidang mahkamah pimpinan.

Namun, pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tidak mengurangi haknya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap suatu tindak pidana.