Beranda Pustaka Mengenal Status Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan Anak Yang Berkonflik Dengan...

Mengenal Status Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Mengenal Status Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum -- Doc.Antar Foto/Sumber

Majalahukum.com – Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan mengenai status anak menurut hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 yang menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban pidana, dan anak yang menjadi saksi korban pidana, sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Status anak yang berkonflik dengan hukum sedang ramai jadi sorotan di masyarakat.

Salah satu permasalahan yang masih hangat yaitu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Pejabat Pajak, Mario Dandi Satrio (20) terhadap anak Pengurus GP Ansor, D (17). Dalam kasus tersebut, Mario ditetapkan menjadi tersangka.

AG (15) selaku teman Mario yang berubah status menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Namun demikian, Polisi mengatakan AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena usianya yang belum 18 tahun.

Anak yang berkonflik dengan hukum memiliki definisi yang lebih jelas, karena hanya terdiri dari 1 jenis saja. Sebutan itu hanya ditujukan bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana alias tersangka.

Dalam hal menangani masalah anak yang terlibat dalam masalah hukum, aparat mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan melaksanakannya berdasarkan asas:

  1. Pelindungan;
  2. Keadilan;
  3. Nondiskriminasi;
  4. Kepentingan terbaik bagi Anak;
  5. Penghargaan terhadap pendapat Anak;
  6. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
  7. Pembinaan dan pembimbingan Anak;
  8. Proporsional;
  9. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
  10. Penghindaran pembalasan.

Sementara itu, setiap anak yang berada dalam proses peradilan pidana berhak:

  1. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  2. Dipisahkan dari orang dewasa;
  3. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  4. Melakukan kegiatan rekreasional;
  5. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
  6. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  7. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  8. Memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  9. Tidak dipublikasikan identitasnya;
  10. Memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
  11. Memperoleh advokasi sosial;
  12. Memperoleh kehidupan pribadi;
  13. Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
  14. Memperoleh pendidikan;
  15. Memperoleh pelayananan kesehatan; dan
  16. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.