Beranda Pidana Umum Kuasa Hukum Brigadir J Minta PPATK periksa Rekening Ajudan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Brigadir J Minta PPATK periksa Rekening Ajudan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Brigadir J Minta PPATK periksa Rekening Ajudan Ferdy Sambo // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta memeriksa seluruh transaksi keuangan ajudan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dikatakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, ada keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo. Sehingga, PPATK perlu menelusuri ke mana dan dari mana aliran dana tersebut.

“Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu mengalir,” ujar Kamaruddin, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin menuturkan, Ia juga meminta pihak PPATK untuk turut memeriksa rekening dari orang yang selama ini “tidak mau bicara” dan tidak mau memberi keterangan ke pihak yang berwenang.

“Termasuk rek yang atas nama tidak bicara itu. Ada org tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut. Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara,” paparnya.

“Jadi dorong PPATK periksa diduga rekening gendut atas nama orang tidak bisa bicara itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.

“Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan peran masing-masing tersangka, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.