BOGOR (Majalahukum.com) – Aksi kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat melakukan peliputan dugaan aktivitas penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Peristiwa itu kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Informasi yang diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media anggotanya, Jurnal Bhayangkara, menyebutkan pelapor adalah Hidayatullah (51) yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
Insiden terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat itu korban diduga diserang secara beramai-ramai menggunakan kayu, batu, serta tangan kosong yang diarahkan ke wajah dan tubuhnya. Tidak hanya menganiaya korban, pelaku juga merusak kendaraan operasional wartawan hingga mengalami kerusakan berat dengan estimasi kerugian sekitar Rp50.000.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan itu bermula ketika korban bersama tim wartawan sedang melakukan investigasi terkait dugaan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga berlangsung di lokasi. Sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun situasi berubah setelah muncul sekelompok massa yang diduga terprovokasi oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas jurnalistik tersebut.
Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik sekaligus menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan negara.
Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan.
“Hargai kinerja wartawan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan bukan untuk dianiaya, bukan untuk dibunuh, dan bukan untuk dikriminalisasi. Profesi wartawan adalah profesi mulia yang hasil karya jurnalistiknya tidak dapat dinilai dengan materi. Selain memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat, karya jurnalistik juga membuka fakta berdasarkan data di lapangan. Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden ini dan berharap pihak kepolisian segera mengungkap motif serta dalang di balik peristiwa tersebut,” tegas Asep.
GMOCT juga menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak menyampaikan klarifikasi maupun sanggahan melalui mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan korban telah diterima dan diproses oleh Polres Bogor. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas para pelaku maupun motif di balik penyerangan tersebut.
Sementara itu, LBH LIBAS yang mendampingi korban mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas para pelaku, aktor intelektual di balik penyerangan, sekaligus menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi yang menjadi objek peliputan wartawan.
(Team)








