INDRAMAYU (Majalahukum.com) – Aktivitas galian C di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Legalitas kegiatan tersebut dipertanyakan, termasuk dugaan penjualan material disposal tanah kepada sebuah perusahaan di Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pada Selasa (21/7/2026), terlihat sejumlah alat berat jenis excavator dan armada dump truck melakukan pengupasan tanah, pemuatan, hingga pengangkutan material disposal.
Sejumlah pihak menyoroti dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan, khususnya terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional alat berat dan kendaraan angkut juga menjadi perhatian.
Di lapangan berkembang informasi bahwa material disposal dari lokasi tersebut diduga didistribusikan dan dijual kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Indramayu yang dalam pemberitaan ini disingkat PT CJF.
Ketua WN 88 Sub Unit 02 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menduga pengelola kegiatan belum mengantongi IPP dari Dinas ESDM Jawa Barat. Karena itu, ia meminta Polres Indramayu melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Kami berharap Polres Indramayu segera turun tangan mengungkap dugaan ini kepada publik, mulai dari legalitas perizinan hingga asal-usul BBM solar yang digunakan,” ujar Irsyad.
Selain aspek perizinan, Irsyad juga meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan alur distribusi dan penjualan material disposal. Menurutnya, apabila benar terjadi transaksi jual beli material, maka perlu dipastikan seluruh kewajiban perpajakan maupun retribusi daerah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan pendapatan daerah.

Saat tim media berada di lokasi, hanya terlihat para pekerja dan sopir dump truck. Tidak ada pihak pengelola yang dapat memberikan keterangan terkait legalitas kegiatan maupun tujuan pengangkutan material.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT CJF terkait dugaan tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Team)








