Home Tipikor KPK Soroti proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur

KPK Soroti proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur

KPK Soroti proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur // Doc. AntarFoto

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur. Dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Rabu (22/6/2022).

KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan.

“Beberapa aset tersebut di antaranya adalah Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding

Ipi menuturkan Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears. Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.

“Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 Miliar,” terang Ipi

Ipi melanjutkan bahwa terdapat proyek pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek ini dikerjakan pada 2009 – 2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012 – 2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 Miliar. Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai.

Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda – Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 Miliar. Dan, saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 Miliar. Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan.

“Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga,” pungkasnya.

Selama sepekan sejak Senin hingga Jumat, 20 – 24 Juni 2022 KPK menggelar kegiatan dengan sejumlah instansi di Kaltim, di antaranya yaitu audiensi dengan Aparat Penegak Hukum di Kaltim, Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kab. Kutai Barat dan Kutai Kertanegara, Audiensi dengan DPRD Kab. Kutai Barat, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kab. Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

“Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP. Kedelapan fokus area tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa, tambah Ipi.

KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.

Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah.

Exit mobile version