Beranda Tipikor Dikabarkan Mundur dari Jabatannya, KPK: Lili Pintauli Masih Bekerja seperti biasa

Dikabarkan Mundur dari Jabatannya, KPK: Lili Pintauli Masih Bekerja seperti biasa

Lili Pintauli Penuhi Panggilan Dewas KPK Jalani Sidang Etik // Doc. ANTAR FOTO

Jakarta, MH – Lili Pintauli Siregar dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Berdasarkan informasi yang beredar, Lili mundur berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke sidang etik.

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK merespons kabar tersebut. Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi secara langsung ihwal kabar pengunduran diri tersebut kepada Lili Pintauli.

Ali mengatakan bahwa Lili masih enggan angkat bicara. Oleh karenanya, Ali masih belum dapat memastikan soal kabar mundurnya Lili sebagai pimpinan KPK.

“Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (1/7/2022).

Hingga hari ini, Lili Pintauli masih bekerja seperti biasa. Lili masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK.

“Masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP dengan terlapor Lili Pintauli Siregar ke sidang etik. Rencananya, sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar akan digelar pada Selasa, 5 Juli 2022.

Ali menekankan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Lili ke Dewas KPK. KPK menghormati proses penegakan etik yang sedang dijalankan Dewas KPK. Ali meyakini proses penegakan etik yng dilakukan Dewas semata-mata untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

“KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” beber Ali.

“Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN yang memberikan tiket nonton MotoGP tersebut dikabarkan adalah PT Pertamina. Lili masih enggan buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi tiket nonton MotoGP. Sementara itu, KPK menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.