Beranda Sosialisasi MAKI : Kami Minta KPK Agar Harun Masiku Diadili In Absentia

MAKI : Kami Minta KPK Agar Harun Masiku Diadili In Absentia

MAKI minta KPK agar Harun Masiku Diadili In Absentia

Jakarta, MH – Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut berisikan permohonan agar tersangka sekaligus buronan Harun Masiku (HM) diadili dengan ketidakhadiran atau in absentia.

“Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK, untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Boyamin, Rabu (25/5/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran Boyamin, Harun Masiku hilang dan belum ditemukan sudah lebih dari tiga tahun. Sementara untuk status buronan Harun, kata Boyamin, sudah berjalan sekira 1,5 tahun.

Sebab itu MAKI bersurat ke email pengaduan KPK untuk menyidangkan Harun Masiku dengan ketidakhadiran (in absentia).

“Permohonan telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK. Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM,” ungkapnya.

Menurut Boyamin, langkah persidangan atau pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku untuk menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, Harun Masiku sudah lama menjadi sorotan publik dan hingga kini belum juga ditemukan.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yaitu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.