Beranda Hak Asasi Manusia Wamenkumham: Usulan ganja untuk medis harus melalui mekanisme perubahan UU Narkotika

Wamenkumham: Usulan ganja untuk medis harus melalui mekanisme perubahan UU Narkotika

Edward Oemar Syarif // Wamenkumham: Usulan ganja untuk medis harus melalui mekanisme perubahan UU Narkotika //Doc. Antar Foto

Jakarta, MH – Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) mengatakan, ada usulan soal ganja untuk medis. Tapi semua itu harus melalui mekanisme perubahan Undang – Undang Narkotika.

Edward mengatakan, perubahan atas UU Narkotika itu masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2022.

“Soal ganja untuk medis, itu kan ada usulan-usulan tapi semua akan melalui mekanisme karena memang perubahan atas UU Narkotika itu masuk di dalam prolegnas tahun 2022. Nanti dibahas, ya didiskusikan,” ujar Edward, Kamis, 30 Juni 2022.

Sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya belum memiliki persiapan apapun berkaitan isu legalisasi ganja medis.

Brigjen Krisno Halomoan Siregar selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, Polri sebagai penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Krisno, Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut Krisno, sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja. Upaya melegalisasi ganja, kata Krisno, harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan, dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 35/2009.

Dia menegaskan ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Selain itu, ia turut menyinggung soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.

“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” lanjutnya.

Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu dan akan segera mengeluarkan regulasi guna memberikan akses penelitian ganja.

Kemenkes akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis. “Penelitian ini melibatkan penelitian lain seperti perguruan tinggi karena balik lagi, tahap pertamanya harus ada penelitian,” ujarnya.

Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta mengampanyekan ganja untuk pengobatan.

Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. “Tolong anakku butuh ganja medis,” tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.