Beranda Tipikor Effendi Syahputra : Perampasan Aset Hasil Korupsi perlu Disahkan

Effendi Syahputra : Perampasan Aset Hasil Korupsi perlu Disahkan

Effendi Syahputra : Perampasan Aset Hasil Korupsi perlu Disahkan -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Effendi Syahputra selaku Ketua Umum DPP Pemuda Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung Pemerintah yang mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, Pemuda Perindo memandang pergeseran penindakan kasus korupsi dari efek jera ke arah pemaksimalan pengembalian kerugian negara berupa perampasan hasil tindak pidana korupsi, perlu dilakukan.

“Ini agar penegakan hukum dalam hal korupsi tidak lagi bicara soal transparansi dan akuntabel saja, tapi sudah harus memikirkan bagaimana efek penindakannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya,” ujar Effendi Syahputra, Kamis (20/04/2023).

Effendi menyatakan, RUU ini sudah bertahun-tahun mental dari prolegnas.

“Sekarang kalau surat Presiden sudah akan ditandatangani Pak Jokowi untuk membahas ini di DPR, tentu kami sangat menyambut dengan penuh suka cita,” ujarnya.

“Apalagi, pemberantasan korupsi dengan orientasi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia senapas dengan perjuangan Partai Perindo yang mengusung konsep Indonesia Sejahtera,” tambahnya.

Effendi meyakini, RUU Perampasan Aset akan segera dibahas karena memang dalam momen yang tepat. Apalagi RUU akan dikawal dengan cermat oleh Menko Polhukam yang juga pakar hukum, Mahfud MD.

“Selama niatnya baik untuk bangsa, insya Allah mudah-mudahan akan dimudahkan jalannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyuarakan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.