Beranda Aneka Info Novel Baswedan : Ada Ketakutan Firli Terhadap Proses Hukum yang sedang Berjalan

Novel Baswedan : Ada Ketakutan Firli Terhadap Proses Hukum yang sedang Berjalan

Novel Baswedan : Ada Ketakutan Firli Terhadap Proses Hukum yang sedang Berjalan -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Novel Baswedan selaku mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada ketakutan terhadap proses hukum di balik sowan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

“Saya yakin bahwa sowan Firli kepada Kapolri tersebut menunjukkan Firli ketakutan karena kejahatannya yang sedang diproses oleh Polri atas laporan banyak pihak,” ujar Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (20/04/2023).

Sebagaimana diketahui, Novel sebelumnya ‘disingkirkan’ Firli Cs lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  sehingga harus mundur dari KPK karena tak lolos ujian itu. Novel meyakini pertemuan itu tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Firli sendiri dilaporkan ke kepolisian karena diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM kepada pihak berperkara.

“Saya yakin upaya Firli untuk menemui Kapolri tersebut tidak membuat perkara yang bersangkutan tidak diproses, karena perbuatan pembocoran data yang diduga dilakukan oleh Firli merupakan kejahatan serius, bahkan sudah diketahui publik,” ujar dia.

Novel yang kini berstatus sebagai ASN di Polri tidak percaya dengan alasan yang disampaikan Firli terkait kunjungannya ke Kapolri guna menguatkan sinergitas pemberantasan korupsi antarkedua lembaga.

Ketidakpercayaan itu dilatarbelakangi oleh sikap Firli yang mengabaikan surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 perihal perintah perpanjangan penugasan untuk Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Hal tersebut tidak akan terjadi bila ada rasa saling menghormati. Padahal, dalam masalah tersebut Kapolri hanya melaksanakan proses administrasi rutin untuk perpanjangan masa tugas di KPK. Sebaliknya, justru Firli yang melanggar hukum dan peraturan kepegawaian KPK sendiri,” ujar Novel.

Firli menemui Listyo di Rumah Dinas Kapolri yang berada di Jakarta Selatan pada Minggu (16/4). Pertemuan berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 16.30 hingga 17.30 WIB.

Dalam keterangannya, Firli tidak menjelaskan secara rinci topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Ia hanya menyatakan hubungan KPK dengan Polri saat ini tetap harmonis terkait kegiatan pemberantasan korupsi.

“KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu-membahu bersinergi memberantas korupsi,” ujar Firli.

Pertemuan itu berlangsung di tengah polemik pemberhentian dengan hormat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan pengembalian yang bersangkutan ke instansi Polri.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat tertanggal 29 Maret 2023. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Endar pun mempermasalahkan keputusan tersebut dengan membawanya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.

Kapolri sendiri hanya melemparkan senyum ketika ditanya wartawan hasil pertemuannya dengan Firli.