Beranda Aneka Info Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat Terus Kawal Penyerahan Ijazah Siswa yang Ditahan...

Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat Terus Kawal Penyerahan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

0

Bandung, 17 April 2025 – Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat, melalui Ketua Umumnya Kang Agus Ega, menghimbau masyarakat yang ijazah sekolahnya masih ditahan oleh pihak sekolah untuk tidak ragu melapor. Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat atau langsung datang ke sekretariat di Jl. Ahmad Yani No. 314, Bandung.

Kang Agus Ega menegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta di tingkat SMA, SMK, dan SLB, wajib segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Hal ini sejalan dengan anjuran Gubernur Jawa Barat dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK/03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025.

Aturan yang Melarang Penahanan Ijazah:

  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022
  • Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020
  • Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024

Berdasarkan peraturan tersebut, sekolah dilarang menahan ijazah siswa. Jika melanggar, sekolah dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan setempat, bahkan pencabutan izin operasional. Selain itu, sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.

“Ijazah adalah hak mendasar siswa yang harus diserahkan setelah siswa menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian,” tegas Kang Agus Ega.

Lebih lanjut, Kang Agus Ega menyampaikan bahwa Aliansi siap berkolaborasi dengan Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, serta KCD Wilayah VII untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak atas ijazah mereka, sekaligus mendukung program pemerintah di bidang pendidikan.

“Kabar gembira untuk rakyat Jawa Barat. Kini ada wadah, yaitu Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat, yang siap membantu masyarakat mengurus ijazah yang masih tertahan di sekolah,” ujar Kang Ega.

Ia juga berharap seluruh SMP, SMA, dan SMK baik negeri maupun swasta memiliki itikad baik untuk segera mengembalikan ijazah siswa tanpa pungutan biaya.

“Pengambilan ijazah yang ditahan itu gratis. Beberapa sekolah negeri sudah mengumumkan pengambilan ijazah di sekolah masing-masing, dan kami berharap sekolah swasta segera mengikuti,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Agus Ega menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mendukung himbauan Gubernur Jawa Barat terkait penyerahan ijazah siswa tanpa syarat .

Rilis, Dani Sumarno

 

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.