Beranda Sindikasi Legislator Gerinda : Hukuman Mati Terhadap Koruptor Di Atas Rp. 100 miliar,...

Legislator Gerinda : Hukuman Mati Terhadap Koruptor Di Atas Rp. 100 miliar, Begini Tanggapan KPK

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri

Jakarta, MH – Ali Fikri selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai usulan pelaku korupsi (koruptor) di atas Rp. 100 miliar agar dituntut hukuman mati. Wacana koruptor Rp. 100 miliar dihukum mati tersebut datang dari ide Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerinda, Habiburokhman. Ali menekankan KPK selalu sepakat jika ada permintaan koruptor untuk dihukum seberat-beratnya.

Namun demikian, Ali mengatakan mengenai tuntutan maupun putusan terhadap suatu perkara harus berdasarkan azas landasan hukum yang sesuai dengan Undang-undang, termasuk mengenai ancaman hukuman mati.

“Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat, namun jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus harus ada landasan normatifnya. Ancaman hkuman mati saat ini sudah jelas ada diatur secara normatif di dalam Undang-Undang Tipikor,” ucap Ali Fikri, Senin (28/03/2022).

Ali pun menjelaskan bahwa ancaman hukum mati tersebut terhadap para pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yang di mana kriteria ancaman hukuman mati bagi koruptor, tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

“Dan perlu kami sampaikan kebijakan pemindanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara segabai bagian dari upaya efek jera,” lanjutnya.

KPK membuka peluang menuntut hukuman mati terhadap para pelaku korupsi jika kriteria Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor terpenuhi.

Namun, Ali mengatakan bahwa upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi juga penting untuk dimaksimalkan.

“Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/Labuksi maupun unti Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan penyidik hingga penuntutan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerinda Habiburokhman mengusulkan agar ada kategorisasi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Khususnya korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai yang cukup besar. Legistor Gerinda tersebut mengusulkan agar koruptor di atas Rp. 100 miliar dihukum mati.

“Mungkin nanti dikategorisasikan saja ya, di buat standar, di atas Rp. 100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup. Dibuat kategorisasi,” ucap Habiburokhman, Rabu (23/03/2022).

(MH)