Beranda Sindikasi Mantan Propam Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus...

Mantan Propam Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Mantan Propam Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku Mantan Karo Paminal Propam Polri telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkap oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Agung mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice.

“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini,” ujar Agung, Kamis (1/9/2022).

Berikut keenam tersangka tersebut adalah:

  1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
  2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
  3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
  4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
  5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
  6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Agung mengatakan, divisi Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut.

Agung juga mengatakan bahwa satu dari enam tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.

“Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik. Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik,” sambungnya