Beranda Sindikasi Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu usai komisioner Komnas HAM menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri yang diwakili oleh Komjen Agung Budi Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri,” ujar Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga yang dipimpinnya masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

Taufan juga berharap bahwa dalam pengawasan tersebut, peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

“Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Taufan tidak lupa mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik. Pada awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut. Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

“Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM,” ujar Taufan.