Beranda Aneka Info 20 Personel dari Polres Malang dan Brimod Jatim Langgar Etik terkait Tragedi...

20 Personel dari Polres Malang dan Brimod Jatim Langgar Etik terkait Tragedi Kanjuruhan

TGIPF Uji Sample Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan // Antar Foto/Doc

Jakarta – Sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Mereka berasal dari Polres Malang dan Polda Jatim. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merinci, personel Polres Malang yang diduga melakukan pelanggaran etik sebanyak 6 orang dan sisanya, 14 orang dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Personel yang terkait dalam kasus tersebut : Personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA Personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” ujar Dedi, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi juga menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.