Beranda Tipikor Korupsi Suap Perkara SIUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi Suap Perkara SIUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi Suap Perkara SIUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Mardani H Maming selaku Mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis hukuman 10 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu pada 2011.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat (10/02/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.110.604.731.752. Harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman Mardani. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah Mardani Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Sebagaimana diketahui, Mardani Maming terjerat kasus suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu. Dalam pusaran suap IUP ini, ia menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani yang juga menjabat impinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Vonis yang diberikan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp.700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. KPK beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani Maming. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, potensi tersebut kuat terjadi setelah KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka dan memeriksa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut. Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” ujar Ali, beberapa waktu lalu.