Beranda Pidana Khusus Kejagung Periksa 9 Pejabat Kominfo dan Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa 9 Pejabat Kominfo dan Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa 9 Pejabat Kominfo dan Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi BTS 4G -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sembilan saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, Senin (25/9/2023).

Saksi yang telah diperiksa merupakan pejabat Kominfo dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, delapan dari sembilan saksi yang diperiksa merupakan pejabat Kominfo. Salah satunya Usman Kansong merupakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian Kominfo.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Adapun saksi yang diperiksa Kejagung pada Senin (25/9/2023) yaitu sebagai berikut:

  1. SM, Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
  2. UK, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
  3. ASL, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kominfo.
  4. MT, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo.
  5. I, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo.
  6. TB, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.
  7. HEP, Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Kominfo.
  8. NW, Staf Khusus Menteri Kominfo.
  9. Y, Staf TU Kementerian Kominfo.

Ketut menjelaskan, sembilan saksi yang diperiksa dimintai keterangan untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi BTS 4G setidaknya 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Johnny G Plate, mantan Menkominfo.