Beranda Pidana Khusus Reyna Usman Kembali Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Reyna Usman Kembali Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Reyna Usman Kembali Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Reyna Usman mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kamis (5/10/2023).

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut: Reyna Usman (Pensiunan PNS) dan Bery Komarudzaman (PNS),” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).

Reyna sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara untuk Bery belum diperoleh informasi perihal kehadirannya.

Ali enggan menyampaikan informasi ihwal materi yang hendak didalami terhadap dua saksi tersebut. Hanya saja untuk Reyna, ini merupakan pemeriksaan kali kesekian.

Pada Senin (4/9/2023), KPK telah memeriksa Reyna dan mendalami pengadaan barang dan jasa sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Reyna sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan waktu itu dalam kapasitasnya sebagai saksi sehingga KPK tidak melakukan penahanan.

Selain Reyna, KPK juga menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia sebagai tersangka.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.

Kasus yang sedang diusut ini terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.

Ali menegaskan penanganan kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik. Ia menjelaskan KPK memproses kasus ini lantaran ada informasi dari masyarakat.

Pada Juli 2023, terang dia, KPK baru meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan,” tutur Ali beberapa waktu lalu.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” ujarnya.