Beranda Perkara Sidang Kode Etik Bharada E Hadirkan 8 Saksi, 3 Diantaranya Terdakwa Kasus...

Sidang Kode Etik Bharada E Hadirkan 8 Saksi, 3 Diantaranya Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sidang Kode Etik Bharada E Hadirkan 8 Saksi, 3 Diantaranya Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengundang delapan orang saksi.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada delapan saksi yang diundang untuk memberikan keterangan dalam sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Tiga dari delapan saksi itu adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” ujar Ramadhan saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023)

Menurut Ramadhan, keterangan tiga saksi itu dihadirkan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan. Ia menerangkan bahwa absennya tiga saksi itu karena permasalahan izin.

“Tiga ini (tidak hadir karena) masalah perizinan ya, tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggung jawaban. Sama. Jadi nilainya sama,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, selain tiga saksi tersebut ada lima saksi lainnya yaitu Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC).

“Kemudian Ipda AM dan Ipda S,” tutur Ramadhan.

Dari lima saksi itu, Kombes MBP dan Iptu JA juga tak hadir lantaran sakit. Sementara AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S turut hadir.

“Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan. Jadi semua keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan KKEP,” ujar Ramadhan.