Beranda Pidana Khusus Terbukti Korupsi Suap dan Gratifikasi, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Suap dan Gratifikasi, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Suap dan Gratifikasi, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA. Suap yang diterima sebesar Rp 3 miliar dan tiga tas bermerek seharga Rp 250 juta.

Hasbi juga menerima gratifikasi dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya selaku Sekretaris MA dengan nilai total Rp 630,8 juta. Gratifikasi itu dalam bentuk, antara lain, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang digunakan bersama penyanyi Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman.

Namun demikian, majelis hakim yang dipimpin oleh Toni Irfan, Rabu (3/4/2024), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hanya memvonis Hasbi enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya, Hasbi dianggap sudah mengabdi selama 31 tahun di lingkungan MA dan dinilai banyak berkontribusi serta berprestasi.

Selain enam tahun penjara, Hasbi dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Saat putusan dibacakan, Toni didampingi hakim anggota Teguh Santoso dan Mardiantos. Sidang dihadiri juga oleh jaksa KPK dan Hasbi yang didampingi penasihat hukumnya.

”Majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa (Hasbi) kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya,” ujar Toni.

Selama 31 tahun tersebut, tambah Toni, Hasbi tidak pernah berbuat tercela. Hasbi juga tidak pernah dikenai tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum. Selama menjabat sebagai pejabat struktural, Hasbi juga dinilai telah banyak berkontribusi dan berprestasi.

Seusai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Hasbi mengajukan banding. Sementara itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Karena dua hal tersebut, majelis hakim menyatakan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang ditutup.