Beranda Hak Asasi Manusia Komnas HAM: Pengadilan Paniai merupakan Momentum Negara untuk keseriusan HAM

Komnas HAM: Pengadilan Paniai merupakan Momentum Negara untuk keseriusan HAM

Wakil Komnas HAM, Amiruddin // Komnas HAM: Pengadilan Paniai merupakan Momentum Negara untuk keseriusan HAM // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pengadilan HAM untuk peristiwa Paniai, Papua yang akan digelar di Makasar merupakan momentum bagi negara untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menegakkan HAM.

“Hadirnya pengadilan HAM ini, terlepas dari persoalan yang bisa kita persoalkan, ini adalah momentum,” ujar Amiruddin selaku Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Rabu (10/8/2022).

Amiruddin mengatakan pengadilan HAM untuk peristiwa Paniai harus dimanfaatkan secara baik dalam rangka memeriksa ulang seluruh prosedur yang ditentukan oleh undang-undang tersebut apakah efektif atau tidak.

Selain itu, momentum bagi pihak-pihak yang memperhatikan hukum dan HAM, setidaknya melihat dalam 15 tahun terakhir apa yang bisa dilalui dari proses implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Apabila selama 15 tahun terakhir undang-undang tersebut tidak berjalan maksimal, dan baru pada tahun 2022 mulai ada kemajuan maka artinya terdapat banyak masalah, kata dia.

“Saya pikir ini tantangan sekaligus peluang bagi orang yang memperhatikan hukum dan HAM,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM seolah-olah terabaikan secara akademik dan tidak banyak yang membahas atau mendiskusikannya.

Lahirnya Undang-Undang tentang Pengadilan HAM merupakan komitmen nasional untuk tidak memberikan ruang bagi terduga pelaku pelanggar HAM. Setiap orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat, khususnya genosida dan kejahatan terhadap manusia harus dibawa ke pengadilan.

Dengan adanya komitmen tersebut, sejak 1999 Komnas HAM dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden pada saat itu kemudian menjadi undang-undang, mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat.

Mulai dari peristiwa Timor Timur (Timor Leste) sampai hingga saat kini Komnas HAM masih menjalankan undang-undang tersebut. Total 14 kasus dugaan pelanggaran HAM telah diselidiki oleh Komnas HAM. Dari jumlah itu, tiga di antaranya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan terakhir penyidikan peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014.