Beranda Tipikor ACC Maladewa dan KPK Sepakati Kerjasama Pemberantasan Korupsi

ACC Maladewa dan KPK Sepakati Kerjasama Pemberantasan Korupsi

ACC Maladewa dan KPK Sepakati Kerjasama Pemberantasan Korupsi // Doc. Antar Foto

Jakarta, MH – Anti Corruption Commission (ACC) Maladewa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menyepakati kerja sama pemberantasan korupsi. Kesepakatan itu disampaikan saat virtual courtesy call antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Adam Shamil, Presiden ACC Maladewa beserta jajarannya, Rabu (22/06/2022).

“Pertemuan kali ini sangat penting bagi KPK Indonesia dan ACC Maladewa untuk berdiskusi terkait kerja sama, baik untuk kepentingan pencegahan korupsi seperti peningkatan kapasitas kelembagaan maupun SDM, pertukaran informasi terkait praktik baik pemberantasan korupsi, pertukaran ahli dan bidang-bidang lainnya. Untuk kepentingan penegakan hukum kita dapat bekerja sama dalam hal pertukaran data dan informasi, pencarian orang, pencarian dan pengembalian aset, ekstradisi dan penyidikan bersama,” ujar Lili Pintauli pada pertemuan yang berlangsung secara online tersebut.

Adam Shamil selaku Presiden ACC Maladewa menyebut bahwa pihaknya melihat KPK sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang terkemuka di dunia dan juga termasuk di kawasan Asia.

“Kami juga menyadari adanya berbagai program yang telah dilakukan KPK khususnya terkait dengan bagaimana KPK telah mengembangkan hubungan yang kuat dengan masyarakat Indonesia,” ujar Adam.

Adam melanjutkan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk membentuk jaringan antikorupsi regional yang akan membawa banyak manfaat bagi Maladewa dan Indonesia. Lewat jaringan kerjasama tersebut, kedepan diharapkan antara KPK dan ACC Maladewa bisa berbagi informasi, pengetahuan, bantuan hukum timbal balik dan bantuan-bantuan teknis secara keseluruhan.

“Saya ingin menyarankan agar kita menandatangani memorandum of understanding (MoU) antara KPK dengan ACC untuk mengawali kerjasama kita ke depan dan untuk tujuan tersebut saya juga menyarankan untuk membentuk satu bagian komite di tingkat teknis untuk memulai pertemuan-pertemuan ditingkat teknis,” saran Adam.

Lili menyambut baik saran tersebut dan berharap akan terjalin kerjasama dalam bentuk teknis pada ranah pendidikan, pencegahan maupun penindakan.

“Ketika sudah sampai pada level teknis, nanti akan dipandu oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, kami mempersilakan karena kami juga menyambut baik hubungan yang baik ini,” tutup Lili

Anti-Corruption Commission Maladewa adalah sebuah badan independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 dan menghapuskan  Anti-Corruption Body yang dibentuk sebelumnya berdasarkan Dekrit Presiden. Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2000 tentang Pencegahan dan Larangan Korupsi, Anti-Corruption Commission Maladewa menjalankan fungsi untuk mendorong integritas, mencegah, dan memberantas korupsi pada sektor publik.

ACC Maladewa dipimpin oleh lima Komisioner yang dipilih oleh Presiden atas persetujuan Parlemen dengan masa jabatan lima tahun. Sejak Maret 2022, Komisi ini dipimpin oleh Adam Shamil selaku Presiden dan Abdul Salaam sebagai Wakil Presiden dan tiga anggota Komisoner yaitu Thoha Mohamed, Shiyama Mohmed, Shazna Hashim.