KARAWANG (Majalahukum.com) – Tumpukan uang senilai Rp237 miliar mencuri perhatian dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) ke PT BAS, yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kamis (3/9/2026) sore.
Uang tersebut diperlihatkan sebagai barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan proyek perumahan Arta Sedayu Residence dan Citra Swarna Grande.
Pemandangan tumpukan uang pecahan rupiah yang memenuhi meja ruang konferensi pers sontak menjadi perhatian awak media. Nilai Rp237 miliar yang selama ini mungkin hanya terlihat dalam pemberitaan atau laporan keuangan, kali ini diperlihatkan secara fisik di hadapan publik.
Besarnya nilai tersebut pun sulit dibayangkan. Jika uang Rp237 miliar digunakan sebesar Rp1 miliar setiap tahun, secara hitungan sederhana uang tersebut baru akan habis dalam waktu 237 tahun.
Angka itu menggambarkan besarnya nilai barang bukti yang diperlihatkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Namun, muncul pertanyaan besar di tengah perhatian publik: bagaimana dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR tersebut dapat terjadi hingga melibatkan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah?
Perkara ini menjadi sorotan karena penyaluran KPR berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap hunian sekaligus menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Rp237 miliar, ketika hanya disebut sebagai angka, mungkin sulit untuk dibayangkan. Namun, ketika uang tersebut ditampilkan dalam bentuk tumpukan fisik di atas meja konferensi pers, besarnya nilai yang terkait dengan perkara tersebut terlihat nyata.
(Liputan: Ahmad Z)








