SUBANG (Majalahukum.com) – Ormas Laskar Gema Pembaharuan Indonesia (LGPI) DPC Kabupaten Subang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Kamis (3/9/2026). Kedatangan organisasi tersebut untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Ranca Mulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Ketua LGPI DPC Kabupaten Subang, Surya Ginting, S.H., bersama sejumlah pengurus menyampaikan laporan tersebut kepada pihak Kejari Subang untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Ranca Mulya.
Menurut LGPI, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus bagian dari pengawasan pembangunan desa dinilai berhak mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
“Berdasarkan aturan yang ada, kepala desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa yang diterimanya dari pemerintah pusat. Publik juga harus mengetahui secara jelas Dana Desa tersebut dialokasikan untuk kegiatan apa saja, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi dan tercipta pengelolaan desa yang transparan serta akuntabel,” ujar Enjang Taufik alias Mang Ujang.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemeliharaan di Desa Ranca Mulya yang menurut dugaan LGPI perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Salah satunya terkait Dana Desa tahun anggaran 2024. Berdasarkan data yang disampaikan LGPI, Desa Ranca Mulya memperoleh Dana Desa sebesar Rp1.157.385.000 yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pemeliharaan satu unit jembatan milik desa dengan anggaran sekitar Rp10 juta, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp126.076.500, serta pembangunan jalan gang lingkungan sebesar Rp324.317.450.
LGPI menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut. Organisasi itu juga menduga adanya pemotongan atau penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, kualitas atau mutu hasil pekerjaan juga dipertanyakan karena berdasarkan pengamatan pihak pelapor, terdapat pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan hasilnya dianggap kurang baik serta tidak bertahan lama.
“Patut kami duga ada mark-up atau pemotongan anggaran terhadap sejumlah kegiatan. Kami juga menduga beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau mutu yang seharusnya, sehingga hasil pekerjaannya buruk dan tidak tahan lama,” ungkap Enjang.
LGPI menyatakan dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024, tetapi juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2025.
Atas laporan tersebut, LGPI berharap Kejaksaan Negeri Subang dapat melakukan verifikasi, pemeriksaan serta audit terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan. Jika ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pihaknya meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pihak penyidik Kejaksaan Negeri Subang segera melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Ranca Mulya, untuk memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Majalahukum.com menempatkan informasi mengenai dugaan tersebut sebagai laporan berdasarkan keterangan pihak pelapor. Tuduhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Ranca Mulya dan pihak-pihak terkait serta pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. (Enjang Taufik)








