INDRAMAYU (Majalahukum.com) – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol (mihol).
Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Ia juga menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat pengawasan serta melakukan penyisiran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, penyimpanan, distribusi maupun penjualan mihol.
Perda Nomor 15 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.
Larangan tersebut juga mencakup kegiatan membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Satpol PP Kabupaten Indramayu bersama unsur TNI-Polri dan jajaran terkait telah melakukan razia di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan Perda tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda tersebut perlu dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui batasan-batasan yang telah ditetapkan pemerintah daerah sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.
“Ketentuan ini perlu dipahami dan diketahui bersama, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran Perda.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Pemkab Indramayu, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Penegakan Perda tersebut juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Pemkab Indramayu menilai pengawasan terhadap peredaran mihol harus dilakukan secara konsisten dan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran, penyimpanan, produksi maupun penjualan minuman beralkohol.
Pemkab Indramayu menegaskan bahwa upaya pemberantasan mihol merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha, serta masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan daerah dapat berjalan secara efektif.
Dengan penguatan sosialisasi, pengawasan, razia dan penindakan sesuai ketentuan hukum, Pemkab Indramayu berharap Kabupaten Indramayu dapat terus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Irsyad)








