CIANJUR (Majalahukum.com) – Aktivitas penambangan di Kampung Mekargalih, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pengelola mengklaim telah memiliki izin untuk lahannya, namun izin produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut belum terbit.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kecamatan Cikalongkulon menegaskan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Lahan tambang yang memiliki luas sekitar 5 hektare itu disebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Di lokasi bahkan terpasang spanduk bertuliskan, “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN TANPA DILENGKAPI IZIN.”
Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengelola Akui Izin Produksi Belum Terbit
Saat dikonfirmasi, pengelola tambang menyatakan tidak ada kendala dalam kegiatan operasional selama ini. Ia mengatakan izin eksplorasi telah diperpanjang hingga Desember dan proses perpanjangan tersebut telah diajukan sejak tahun sebelumnya.
“Iya, eksplorasi sampai bulan 12. Itu sudah diperpanjang dari tahun kemarin tetapi belum keluar,” ujar pengelola.
Namun, pengelola juga mengakui bahwa izin produksi belum diterbitkan. Kendati demikian, aktivitas penambangan tetap berlangsung untuk memenuhi permintaan atau pesanan.
Menurutnya, material yang dihasilkan dari kegiatan tersebut berupa atras atau bahan kemarik.
Adapun terkait keberadaan spanduk larangan penambangan, pengelola meminta awak media menanyakan langsung kepada pihak yang memasang spanduk tersebut.
Wartawan Diduga Dihalangi Saat Melakukan Konfirmasi
Persoalan lain muncul ketika sejumlah wartawan melakukan kegiatan jurnalistik untuk mengonfirmasi aktivitas pertambangan tersebut.
Seorang oknum Satpol PP Kecamatan Cikalongkulon berinisial RHT alias ATK diduga menghalangi tugas jurnalistik. Oknum tersebut disebut menelepon salah satu wartawan DP News, Rafli Hidayat, dengan nada yang dinilai kurang baik dan tidak sopan.
Saat dikonfirmasi sejumlah media pada Selasa (2/9/2026), RHT alias ATK diduga mengaku dirinya sedang dalam kondisi tidak baik.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh yang bersangkutan maupun pihak Satpol PP Kecamatan Cikalongkulon untuk memastikan konteks sebenarnya.
Tidak berhenti di situ, ketika awak media hendak melakukan konfirmasi kepada Camat Cikalongkulon, oknum yang sama diduga kembali berupaya menahan atau menghalangi wartawan.
Tindakan tersebut menjadi sorotan karena wartawan sedang menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi dari pihak terkait.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Jurnalistik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur mengenai pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi serta melalui proses penegakan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, RHT juga menyebut bahwa Camat Cikalongkulon tidak mengetahui persoalan tersebut secara mendalam karena yang bersangkutan baru menjabat sekitar satu tahun lebih.
“Camat mah tidak tahu apa-apa, dia baru setahun lebih,” ucap RHT.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Camat Cikalongkulon maupun pimpinan Satpol PP untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, Majalahukum.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Camat Cikalongkulon, Satpol PP Kecamatan Cikalongkulon, serta instansi terkait mengenai status perizinan tambang dan dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut.
(Redaksi)








