SUBANG (Majalahukum.com) – Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Kabupaten Subang mendatangi Polres Subang, Kamis (3/9/2026), untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Ranca Mulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Subang, Ujang alias Mang Ujang, mengatakan laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat, kata dia, juga memiliki hak untuk mengetahui peruntukan anggaran tersebut sehingga dapat turut melakukan pengawasan.
“Berdasarkan aturan yang ada, kepala desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa yang diterimanya dari pemerintah pusat. Publik juga harus mengetahui secara jelas dana tersebut dialokasikan untuk apa saja, agar dapat diawasi dan tercipta tata kelola desa yang transparan dan akuntabel,” ujar Ujang.
Ia menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Ranca Mulya yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Ujang menyebut, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Ranca Mulya memperoleh Dana Desa sekitar Rp1.157.385.000 yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan.
Di antara kegiatan yang menjadi sorotan, yakni pemeliharaan satu unit jembatan milik desa dengan anggaran sekitar Rp10 juta, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp126.076.500, serta pembangunan jalan gang lingkungan dengan anggaran sekitar Rp324.317.450.
“Dalam pelaksanaan beberapa kegiatan tersebut, kami menduga terdapat penyimpangan, termasuk dugaan pemotongan atau mark-up anggaran. Kami juga menduga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau mutu yang seharusnya, sehingga hasilnya buruk dan tidak bertahan lama,” ungkapnya.

Selain penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Subang juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran desa pada tahun-tahun lainnya, termasuk Tahun Anggaran 2023 dan 2025.
Ujang menegaskan, laporan tersebut disampaikan kepada Unit Reskrim Polres Subang agar dugaan penyimpangan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap pihak Polres Subang segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil Kepala Desa Ranca Mulya untuk memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dipersoalkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan desa.
(Enjang Taufik)








