Beranda Pidana Umum JPU Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.20 Juta

JPU Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.20 Juta

JPU Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.20 Juta -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Terdakwa Hendra Kurniawan dituntut hukuman 2 Tahun penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan,” imbuhnya.

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendra juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.

Enam terdakwa lain ialah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.