Beranda Klinik Hukum AKBP Raden Brotoseno Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi Terkait Kasus Korupsi

AKBP Raden Brotoseno Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi Terkait Kasus Korupsi

AKBP Raden Brotoseno Disanksi Demosi tanpa dipecat atas kasus korupsi

Jakarta, MH – AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat, namun hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.

“Direkomendasikan dipindah tugaskan kejahatan berbeda yang bersifat demosi,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Brotoseno juga dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sambo.

Adapun, penegakkan pelanggaran KEPPtelah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

Polri tidak memecat Raden Brotoseno, terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Brotoseno ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman selama tiga tahun, Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Dia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Ferdy Sambo menjelaskan bahwa keputusan tidak memecat AKBP Raden Brotoseno karena dia memiliki prestasi. Pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.