Beranda Pidana Umum Kasus Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Akui Patahkan Laptop Usai Hapus Salinan...

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Akui Patahkan Laptop Usai Hapus Salinan CCTV

Arif Rachman Patahkan Laptop Usai Hapus Salinan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta – Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengakui telah mematahkan laptopnya usai menghapus salinan CCTV yang berada di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Arif Rachman melakukan hal tersebut karena merasa tertekan oleh perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada saat itu

“Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo,” ujar Junaedi Saibih selaku Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Jumat (28/10/2022).

Junaedi mengatakan bahwa alasan pengerusakan laptop tersebut dikarenakan khawatir bahwa laptop tersebut dapat digunakan atau diakses datanya oleh orang tertentu. “Dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya,” terangnya.

“Terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fata yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” tutupnya.