Beranda Perkara Tak Memenuhi Syarat BPOM, 57.933 Botol Obat Sirup Dimusnahkan

Tak Memenuhi Syarat BPOM, 57.933 Botol Obat Sirup Dimusnahkan

Tak Memenuhi Syarat BPOM, 57.933 Botol Obat Sirup Dimusnahkan -- Doc. Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma dimusnahkan pada Senin 12 Desember 2022. Pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk sirop obat yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

Penny K Lukito selaku Kepala BPOM menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan penarikan terhadap produk sirop obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, juga memerintahkan pemusnahan seluruh bentuk produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ujar Penny, Senin (12/12/2022).

Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.

“Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” ujarnya.

PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk obatnya yang TMS dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sebanyak 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per 29 November 2022.

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirop obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” ujar Penny.

Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” tutup Penny.