JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi robot trading Viral Blast Global. Tersangka berinisial PW itu ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Pol Samsul Arifin mengatakan PW ditangkap di Bangkok, Thailand, pada Jumat (26/1/2024).
“Dittipideksus Bareskrim Polri kemarin telah melakukan penangkapan tersangka Putra Wibowo atas sangkaan dan dugaan tindak pidana investasi ilegal dengan memperdagangkan robot trading Viral Blast Global,” ujar Samsul dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).
Samsul menjelaskan PW ditangkap setelah Polri mendapat laporan dari Imigrasi Bangkok. Bareskrim Polri pun bekerja sama dengan Divhubinter Polri hingga Interpol RI untuk menangkap PW.
PW tiba di Jakarta pada Sabtu ini. Ia langsung ditahan.
“Tadi malam Alhamdulillah, semua selamat kembali ke Jakarta, dan hari ini akan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim,” ujarnya.
Penangkapan terhadap PW itu merupakan lanjutan dari kasus investigasi bodong aplikasi Viral Blast Global yang muncul pada Februari 2022.
Polisi sebelumnya telah memproses tiga orang tersangka lainnya yang bernama Rizky atau RPW, Zainal atau ZHP, dan Minggus Umboh atau MU.
Samsul mengatakan ketiga tersangka sudah berstatus terpidana dengan hukuman yang berbeda. Rizky dan Zainal dipidana hukuman penjara 20 tahun, sementara Minggus Umboh 16 tahun.