Beranda Tipikor Hak Jemput Paksa, KPK Peringati Mardani Maming

Hak Jemput Paksa, KPK Peringati Mardani Maming

Hak Jemput Paksa, KPK Peringati Mardani Maming // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming . Ini sesuai dengan prosedur penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan upaya jemput paksa dapat saja dilakukan terhadap Mardani Maming apabila politikus PDIP yang juga bendara umum PBNU tersebut dinilai tidak kooperatif.

“Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu,” ujar Alex, Jumat (22/7/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022. Setelah diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.