Beranda Perkara Pemilik CV Samudera Chemical jadi DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

Pemilik CV Samudera Chemical jadi DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

Brigjen Pipit Rismanto // Doc. Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasukkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Pipit Rismanto selaku Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan, hingga saat ini pemilik CV Samudera Chemical yang merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut belum diketahui keberadaannya.

“Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya,” ujar Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Pipit juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pencekalan agar tersangka E tidak lari ke luar negeri.

“Pencekalan sudah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pipit mengatakan, belum melakukan penangkapan terhadap tersangka E karena masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera tersebut. Bahkan, Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.

“Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa. Kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa,” ujarnya pada Kamis 24 November 2022.