Beranda Aktual Kinerja Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU Kembali Disorot, Rangkap Jabatan Jadi Perdebatan

Kinerja Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU Kembali Disorot, Rangkap Jabatan Jadi Perdebatan

0
JAKARTA (Majalahukum.com) — Kinerja Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan. Persoalan utamanya adalah efektivitas pelaksanaan tugas Sekjen di tengah tanggung jawab Gus Ipul sebagai Menteri Sosial.

Kritik tersebut mengemuka setelah Ketua PBNU Bidang Media, Savic Ali, melalui unggahannya di media sosial pada Jumat (4/9/2026), mempertanyakan pelaksanaan tugas Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU.

Savic menilai kesibukan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial membuat pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan PBNU tidak berjalan optimal. Ia juga menyinggung keberadaan Gus Ipul di tengah situasi bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menyebut Gus Ipul justru lebih sibuk mengurusi persoalan hasil Muktamar NU yang dinilai berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.

Kritik tersebut merupakan pernyataan Savic Ali dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Gus Ipul maupun pihak PBNU perlu diberikan ruang untuk menjelaskan tudingan tersebut.

Rangkap jabatan kembali dipersoalkan

Perdebatan mengenai rangkap jabatan Gus Ipul sebenarnya bukan persoalan baru. Pada awal 2026, posisi Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU sempat menjadi bagian dari dinamika internal organisasi. Rapat Pleno PBNU pada Januari 2026 kemudian menegaskan bahwa Saifullah Yusuf tetap menduduki posisi Sekjen berdasarkan komposisi kepengurusan hasil Muktamar ke-34.

Dalam perjalanan menuju Muktamar ke-35, Gus Ipul juga menjalankan peran penting dalam kepanitiaan. Bahkan pada 3 September 2026, ia menyampaikan bahwa seluruh hasil Muktamar ke-35 NU telah melalui proses yang sah dan transparan.

Di sinilah kritik terhadap kinerja Gus Ipul menjadi menarik untuk diuji secara objektif. Bukan semata-mata soal apakah seseorang boleh memegang lebih dari satu jabatan, tetapi apakah seluruh amanah tersebut dapat dijalankan secara efektif dan terukur.

Sebagai Menteri Sosial, Gus Ipul memiliki tanggung jawab pemerintahan yang luas. Di sisi lain, Sekjen PBNU mempunyai fungsi strategis dalam memastikan administrasi, koordinasi, dan roda organisasi berjalan.

Dengan dua tanggung jawab besar tersebut, pertanyaan publik yang wajar adalah: apakah konsentrasi, waktu, dan kehadiran yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Sekjen PBNU dapat dipenuhi secara optimal?

Tuduhan “dereliction of duty” perlu dibuktikan

Narasi dereliction of duty atau pengabaian kewajiban yang muncul dalam konten media sosial tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai kesimpulan hukum maupun fakta final.

Istilah tersebut mengandung tuduhan serius. Karena itu, ukurannya harus dikembalikan kepada data dan kinerja yang dapat diverifikasi: pekerjaan apa yang tertunda, berapa lama tertunda, siapa yang terdampak, apakah terdapat kewajiban organisasi yang tidak dijalankan, serta apa penjelasan dari pejabat yang bersangkutan.

Sebelumnya, dalam dinamika internal PBNU pada akhir 2025, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pernah menyatakan bahwa sejumlah SK kepengurusan daerah tertahan ketika Gus Ipul menjadi Sekjen. Saat itu Gus Yahya juga mengaitkannya dengan kesibukan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan Gus Ipul tetap aktif menjalankan sejumlah agenda PBNU. Menjelang Muktamar, misalnya, ia terlibat dalam proses administrasi kepengurusan dan persiapan Muktamar.

Karena itu, penilaian terhadap kinerja Gus Ipul semestinya tidak dibangun hanya berdasarkan unggahan media sosial, tetapi melalui pemeriksaan atas rekam kerja, keputusan organisasi, dokumen kesekretariatan, serta kesaksian dari struktur PBNU.

PBNU perlu menjawab secara terbuka

Terlepas dari siapa yang benar dalam polemik tersebut, kritik dari internal organisasi semestinya menjadi momentum bagi PBNU untuk memberikan penjelasan yang transparan.

Apabila memang terdapat pekerjaan kesekretariatan yang terbengkalai, publik dan warga NU berhak mengetahui penyebab serta langkah perbaikannya. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, PBNU dan Gus Ipul juga memiliki kepentingan untuk menjelaskan fakta dan menunjukkan bukti kinerja yang telah dilakukan.

Apalagi polemik ini muncul setelah Muktamar ke-35 NU yang melahirkan kepemimpinan baru. Gus Ipul sendiri dalam konferensi pers 3 September menegaskan bahwa proses pemilihan dan hasil Muktamar berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Karena itu, jangan sampai perbedaan kepentingan pasca-Muktamar berubah menjadi perang narasi yang justru mengorbankan kepentingan organisasi dan warga NU.

Pada akhirnya, ukuran seorang pejabat organisasi bukanlah seberapa banyak jabatan yang melekat padanya, melainkan seberapa efektif amanah itu dijalankan.

Jika rangkap jabatan membuat tugas organisasi terganggu, kritik publik menjadi relevan. Tetapi jika tuduhan tersebut tidak didukung fakta, maka tuduhan juga harus dikoreksi.

PBNU membutuhkan tata kelola yang kuat, bukan sekadar pertarungan opini. Warga NU membutuhkan kerja nyata, bukan perang narasi.

Catatan redaksi: Aswaja News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Gus Ipul, Savic Ali, maupun pihak PBNU terkait atas pemberitaan ini.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.