Beranda Artikel Negara Demokrasi: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh

Negara Demokrasi: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh

Ilustrasi Demokrasi -- doc. antar foto/sumber

Majalahukum.com – Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat. Negara demokrasi memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum.

Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan nilai-nilai yang sangat dihargai.

Negara demokrasi adalah negara di mana rakyat memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan politik. Prinsip utama negara demokrasi adalah kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan politik berada di tangan rakyat secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri negara demokrasi:

  1. Kedaulatan Rakyat: Kekuasaan politik berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik.
  2. Kebebasan Berpendapat: Warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa takut akan penindasan atau pembatasan hukum.
  3. Kebebasan Pers: Media massa bebas untuk menyampaikan informasi dan berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah.
  4. Hak Asasi Manusia: Negara demokrasi melindungi hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas kebebasan berserikat.
  5. Perlindungan Hukum: Negara demokrasi memiliki sistem hukum yang independen dan adil. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Berikut adalah beberapa contoh negara demokrasi di dunia:

  • Amerika Serikat: Amerika Serikat adalah salah satu negara demokrasi tertua di dunia. Negara ini memiliki sistem pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi.
  • Inggris: Inggris adalah negara demokrasi parlementer dengan monarki konstitusional. Pemerintahan Inggris didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
  • Indonesia: Indonesia adalah negara demokrasi sistem dengan mantapkan Stabilitas Politik Nasional Untuk Meningkatkan Perekonomian dan Taraf Hidup Masyarakat
  • Jerman: Jerman adalah negara demokrasi federal dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi.
  • Australia: Australia adalah negara demokrasi parlementer dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi.
  • Kanada: Kanada adalah negara demokrasi konstitusional dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi.