Beranda Hak Asasi Manusia Agar Diaspora Bisa Berkewarganegaraan Ganda, Yasonna Revisi PP Nomor 2/2007

Agar Diaspora Bisa Berkewarganegaraan Ganda, Yasonna Revisi PP Nomor 2/2007

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

Jakarta, MH – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Revisi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.

“Kami memang sekarang sedang merevisi PP Nomor 2 Tahun 2007. Nanti, barangkali beberapa pikiran-pikiran itu akan kami akomodasikan,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kamis (19/5/2022).

Yasonna mengatakan bahwa revisi PP yang dijadwalkan rampung tahun ini diharapkan mampu menampung kebutuhan warga negara Indonesia yang menghadapi masalah kewarganegaraan. Misalnya, persoalan pernikahan campuran yang sering menjadi dilema.

Selama proses revisi PP No. 2 Tahun 2007, Kemenkumham akan menampung masukan dan permintaan dari kelompok diaspora Indonesia di luar negeri.

“Kalau, diaspora kami berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kami juga punya anak-anak Indonesia yang lahir (di luar negeri), kami masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 (dan belum selesai pendidikannya). Ada keinginan sampai ditingkatkan lagi sampai 30 tahun,” ucap Yasonna.

Ada keinginan dari diaspora supaya pemerintah mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Indonesia saat ini menerapkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas sampai 21 tahun.

Batas umur itu menjadi kelonggaran yang diberikan pemerintah mengingat aturan sebelumnya mewajibkan anak-anak WNI berkewarganegaraan ganda harus memilih status kewarganegaraannya saat mereka berusia 18 tahun. Di sisi lain, menurut kelompok diaspora, kelonggaran tersebut masih belum memenuhi kebutuhan mereka.

“Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus (kembali ke Indonesia) dan mahasiswanya (sekolahnya) belum selesai, apa salahnya dengan begitu kalau mereka dapat biaya yang lebih murah. Itu permintaan dan itu harus kami bahas,” ujarnya.

Dia menambahkan, perlu membahas hal tersebut dan menjadikan permintaan kelompok diaspora sebagai bahan pertimbangan saat merevisi PP No. 2 Tahun 2007. Pasalnya, kelompok diaspora memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan visa multiple entry yang berlaku sampai lima tahun. Tetapi, untuk masuk pada dwi kewarganegaraan masih berbeda.

“Terakhir, hasil revisi PP bakal membantu mengakomodasi kebutuhan anak-anak pekerja migran yang tidak memiliki dokumen terkait kewarganegaraan atau undocumented,” kata dia.