Beranda Klinik Hukum KPK Memanggil Agus Mantan Kepala BPK sebagai saksi terkait kasus Suap Bupati...

KPK Memanggil Agus Mantan Kepala BPK sebagai saksi terkait kasus Suap Bupati Bogor

Mantan wali kota Yogyakarta Terjaring OTT Suap Pengurussan Izin

Jakarta, MH – KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Jawa Barat, Agus Khotib, Kamis (19/5/2022) hari ini.

Agus akan dikonfirmasi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Keterangan Agus dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AY,” ucap Pit Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Selain Agus Khotib, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, tiga PNS BPK Jawa Barat, Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, dan Dessy Amalia. Kemudian, PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Heru Haerudin, Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro.

Selanjutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha, serta tiga PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor yakni, Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana. Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Yasin.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suapterkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri GinanjarTrie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.