Beranda Tipikor KPK Periksa Sekjen Relawan Jokpro Dugaan Suap Perkara di MA

KPK Periksa Sekjen Relawan Jokpro Dugaan Suap Perkara di MA

KPK Periksa Sekjen Relawan Jokpro Dugaan Suap Perkara di MA -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Timothy Ivan Triyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) untuk Pilpres 2024. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Timothy terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah 21 Desember 2022 lalu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami keterangan soal aliran uang suap dari tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) untuk Hakim MA, Sudrajad Dimyati (SD).

Selain Timothy, hari ini KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Muhd Kharrazi (wiraswasta) dan perwakilan Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Kali ini, para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gazalba Saleh (GS) dkk.

“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Kamis (02/02/2023).

KPK memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini baik sebagai pemberi maupun penerima suap. KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka terdiri atass dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA. KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW). Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.