Beranda Pidana Khusus Wamenkumham Prof Eddy Tak Tahu Jadi Tersangka KPK Lantaran Tak Pernah Diperiksa...

Wamenkumham Prof Eddy Tak Tahu Jadi Tersangka KPK Lantaran Tak Pernah Diperiksa di Penyidikan

Wamenkumham Prof Eddy Tak Tahu Jadi Tersangka KPK Lantaran Tak Pernah Diperiksa di Penyidikan -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tidak tahu jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena, pria yang akrab disapa Prof Eddy ini belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik).

“Beliau (Prof Eddy, red) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Tubagus Erif Rahman selaku Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

Ia mengatakan, Kemenkumham belum memastikan memberikan bantuan hukum terhadap Prof Eddy. Menurutnya, hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujar Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).