Beranda Pidana Khusus KPK Undang Polda Metro jaya dan Mabes Polri Untuk Koordinasi Penanganan Kasus...

KPK Undang Polda Metro jaya dan Mabes Polri Untuk Koordinasi Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

KPK Undang Polda Metro jaya dan Mabes Polri Untuk Koordinasi Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan pimpinan KPK pada hari ini, Jumat (10/11/2023).

Sesuai undangan, koordinasi akan dilakukan pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

“Informasi yang kami terima benar Jumat, 10 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya,” ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

Ali mengatakan, koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.

Ali juga menjelaskan, tahapan koordinasi menentukan apakah sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

“Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi,” ujar Ali.

“Dari informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak,” sambungnya.

Surat supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu (11/10) lalu. Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons melalui Dewan Pengawas KPK pada Rabu (18/10/2023).

Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam menangani kasus ini.

Secara maraton, penyidik telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.

Adapun beberapa waktu lalu rumah kediaman Firli yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat digeledah petugas kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.