Beranda Pidana Umum Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Status Tahanan Kota

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Status Tahanan Kota

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Status Tahanan Kota // Doc. Antar Foto/Sumber

Bandung, MH – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Muhammad Rizieq Shihab kini berstatus sebagai tahanan kota.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menegaskan, bebas bersyarat Rizieq Shihab bisa dicabut, jika eks pentiolan FPI ini melakukan tindakan pidana atau perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Apabila terjadi itu, maka hak bersyaratnya di akan dicabut,” ujar Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Rika mengungkapkan, Rizieq Shihab juga masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti beberapa bimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

“Selama itu yang bersangkutan mengikuti bimbingan dan menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, masih wajib lapor dan ada syarat-syarat lainnya,” ujarnya.

Rika menjelaskan, kewajiban itu harus dijalani Habib Rizieq Shihab ketika hak pembebasan bersyaratnya didapat usai menjalani pidana dengan baik selama 2/3 dari masa pidana.

“Dan sisanya pidananya dijalani di luar. Dijalankan di luar ini masa percobaannya sampai 10 Juni 2024,” ujar dia.

Adapun Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan kalau Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak Tanggal ditahan,12 Desember 2020,” ujar Rika dalam keterangannya.

Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Rika.