Beranda Klinik Hukum Polri: 400 Video Muhammad Kece Diajukan Take Down, Baru 20 Diblokir YouTube

Polri: 400 Video Muhammad Kece Diajukan Take Down, Baru 20 Diblokir YouTube

Muhammad Kece (YouTube Muhammad Kece )

Jakarta, MH – Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial. Ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan mengungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8).

“Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya… maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video terkait Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh Muhammad Kece saja, tapi juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Kece itu.

“Jadi dia tulisannya video ini ‘not available’. Contoh video misalnya dilakukan Saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” terang Ramadhan.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Ramadhan mengatakan video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah belah kelompok. Dia menyebut warga yang memposting video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus pada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambung Ramadhan. (MH)