Beranda Investigasi Komnas HAM Pemeriksa Bharada E terkait Baku Tembak Brigadir J

Komnas HAM Pemeriksa Bharada E terkait Baku Tembak Brigadir J

Ditetapkan sebagai Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Sosok Bharada E yang terlibat langsung dalam peristiwa baku tembak dan menewaskan Brigadir J akhirnya muncul ke publik saat hadiri pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kehadiran Bharada E bersamaan dengan lima ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo lainnya pada Selasa 26 Juli 2022. Bharada E diperiksa selama lima jam sejak pukul 13.20 WIB. Hasilnya, Bharada E mengonfirmasi jika dirinya terlibat dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

“Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal salah satunya adalah soal menembak,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (26/7/2022) malam.

Meski telah dikonfirmasi, Anam belum bisa menjelaskan lebih rinci soal keterangan Bharada E yang berkaitan peristiwa baku tembak. Pasalnya, kata Anam, apa yang ditanyakan pihak Komnas HAM bersifat luas atau deskriptif.

“Tadi, makanya tadi panjang sekali proses permintaan keterangannya, karena jawabannya deskriptif. Jadi kalau minta kesimpulan dan sebagainya kami belum bisa menyimpulkan karena jawabannya kami meminta deskriptif,” jelasnya.

Anam menyebut nantinya Komnas HAM akan mengumumkan ke publik perihal pemeriksaan seluruh ajudan Irjen Ferdy Sambo. Namun, kata Anam, pihaknya perlu waktu untuk dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan.

“Kami tidak bisa menjelaskan karena panjang sekali dan itu nanti akan kami munculkan di laporan akhir,” katanya. Anam hanya menegaskan bahwa Bharada E merupakan sosok yang terlibat dalam peristiwa tewasnya Brigadir J dan masuk dalam struktur peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut.

“Apakah dia ada dalam struktur peristiwa dia, ada dalam struktur peristiwa,” ungkap Anam.