Beranda Politik Panglima TNI, Andika Perkasa Disarankan Kaji Soal Pensiun Dini

Panglima TNI, Andika Perkasa Disarankan Kaji Soal Pensiun Dini

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa

Jakarta, MH – Anton Aliabbas selaku Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, menilai bahwa penunjukan Perwira tinggi TNI aktif, Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat merupakan langkah yang kurang tepat.

Menurut Anton, penunjukkan perwira aktif militer sebagai pejabat sipil tanpa pengunduran diri jelas melanggar undang-undang dan tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Peneliti studi militer dan diplomasi Universitas Paramadina tersebut menganjurkan Panglima TNI, untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian bagi Brigjen Andi guna perannya menduduki jabatan sipil.

“Dalam hal ini, ada baiknya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pengakhiran dinas keprajuritan bagi Brigjen Andi Chandra,” ujar Anton, Jumat (27/5/2022).

Menurut Anton, mekanisme penunjukkan penjabat kepala daerah yang belum memberikan kejelasan teknis penunjukkan, sebaiknya juga menjadi sorotan publik kepada Kementerian dalam Negeri. Pasalnya, mekanisme yang tidak transparan tersebut menyebabkan kekisruhan atas sejumlah aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tersebut.

“Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara,” terang Anton.

Untuk itu, Anton meminta Panglima TNI segera mengambil keputusan untuk memberlakukan pensiun dini kepada jajarannya, khususnya Brigjen Andi Chandra, apabila mengemban amanah sebagai pejabat publik. Sebab lanjut Anton, peristiwa pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat kepala daerah ini jelas berpotensi memberi citra negatif bagi TNI dan kontraproduktif dengan reformasi TNI.

“Dengan kata lain, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi Chandra. Guna mempercepat proses pensiun dini, Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurrahman hendaknya segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi Chandra kepada Panglima TNI,” tutur Anton.

Maka dari itu, Anton berharap langkah cepat Panglima TNI segera dilakukan agar citra TNI tetap kembali positif. Menurutnya, Panglima TNI Jenderal Andhika telah berjanji dalam fit and proper test di DPR pada November lalu, Jenderal Andika menyatakan akan tunduk dan patuh dengan perundang-undangan yang ada.